![]() ![]() Post-Hardcore + Otto ga Uwaki o Shitanaraba. Filmes 2016 – The New Adventures of Huckleberry Finn. Medical Mysteries – S01E01 – Women Who Smell Of Fish mp4 – Tenshi na Konamaiki English Subbed. Red/RGĭailySexDose – Kamilla (Her Candle-Lit Climax) 11 17 16 ! It ff7de8 s a Boy Girl Thing (2006)2006.īigg Boss (2016) 720p WEB HD – X264 – S10 – E31 – Team IcTv Untuk itu, dalam surat teguran tersebut, Ketua KPID Kalbar, Faizal Riza, meminta semua stasiun TV untuk segera melakukan perbaikan dan tidak lagi menayangkan iklan sejenis. Dalam iklan tersebut ditayangkan adegan seorang anak berbohong demi kepentingan orang tuanya.ĭalam suratnya ke seluruh stasiun TV tertanggal 23 Juni 2010, tayangan iklan ini dinilai melanggar pasal 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang berbunyi Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan atau perempuan serta pasal 49 ayat (3) huruf h dan Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi program siaran dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat (Kalbar) pernah meminta seluruh stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan Mie Sedap versi kerja bakti. 3.1.2 menyebutkan bahwa iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh mereka.ĭisamping itu, menurut KPI Pusat dalam surat himbauanya yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, program iklan Mie Sedap tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (4) huruf (b) SPS KPI tahun 2009. Karenanya, KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi yang telah menayangkan iklan tersebut untuk tidak lagi menayangkan kembali sampai dilakukannya perbaikan sesuai P3 dan SPS KPI tahun 2009 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI).ĭalam surat himbauan yang dilayangkan kemarin, Selasa 29 Juni 2010, KPI Pusat menjelaskan tentang aturan yang dinilai di langgar iklan Mie Sedap yakni Pasal 49 ayat (1) SPS KPI yang menyatakan soal kewajiban berpedoman pada EPI. ![]() Dugaan pelanggaran tersebut adalah adanya peran seorang anak yang menimbulkan kesan bagi khalayak mengajarkan anak melakukan perbuatan bohong. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menduga adanya pelanggaran pada program Iklan Mei Sedap yang tayang di beberapa stasiun televisi pada Juni 2010. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |